Berita Lampung

Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita

Arinal Djunaidi diperiksa terkait jabatannya saat itu sebagai gubernur yang berperan selaku kuasa pemilik modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIPERIKSA 14 JAM - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

Kejati juga telah mengamankan uang sebesar Rp 61 miliar. 

Armen mengatakan, uang puluhan miliar tersebut adalah uang komisi dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya. 

Menurutnya, ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar AS. 

Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur dan Pemkab Lampung Timur.

Dalam penggeledahan di rumah Arinal, kata Armen, pihaknya mengamankan beberapa aset. 

Di antaranya, 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai senilai total Rp 1.356.131.100, deposito beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575, 29 sertifikat senilai Rp 28.040.400.000. 

"Sehingga aset yang disita sebanyak Rp 38.588.545.675," sebut Armen saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

Armen menambahkan, selain Arinal, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 saksi lainnya. 

"Ada sekitar kurang lebih 40 orang saksi yang telah diperiksa," kata Armen.

Hapus Laporan

Sebelumnya, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terindikasi menghapus laporan dana komisi sebesar 1,4 juta dolar AS yang diberikan oleh Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan hal tersebut menjadi temuan terbaru penyidik atas kasus dugaan korupsi itu. 

"Kita sudah blokir dan sita atas dana yang laporannya dihapuskan itu," kata Armen kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam. 

Temuan tersebut muncul saat penyidik mendalami laporan keuangan PT LEB, yang merupakan BUMD yang menerima uang komisi atas aktivitas migas di Lampung Timur. 

Menurutnya, ada dana sebesar 1,4 juta dolar AS atau Rp 23 miliar yang merupakan bagian dari uang komisi yang tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved