Berita Lampung

Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita

Arinal Djunaidi diperiksa terkait jabatannya saat itu sebagai gubernur yang berperan selaku kuasa pemilik modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIPERIKSA 14 JAM - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan status Arinal Djunaidi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest (PI) sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.

Arinal Djunaidi diperiksa terkait jabatannya saat itu sebagai gubernur yang berperan selaku kuasa pemilik modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU). 

PT LJU sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung dengan anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang ditunjuk untuk mengelola dana PI tersebut.

Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung selama 14 jam, Kamis (4/9/2025) malam lalu. 

Pemeriksaan mantan Gubernur Lampung itu dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya memastikan status Arinal dalam kasus ini masih sebagai saksi. 

"Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL masih berstatus saksi," ujar Armen Wijaya, Jumat (5/8). 

"Perkara berkaitan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta dolar AS," jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi, mulai mantan kepala daerah pejabat pemerintahan hingga direksi PT LEB.

Rumah Digeledah

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal Djunaidi. Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah disita. 

Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. 

"Penggeledahan tindak lanjut dugaan pidana korupsi pengelolaan uang komisi migas PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS," kata Armen di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

Armen mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Pemprov Lampung yang mencapai 17,2 juta dolar AS tersebut. 

Kejati juga telah mengamankan uang sebesar Rp 61 miliar. 

Armen mengatakan, uang puluhan miliar tersebut adalah uang komisi dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya. 

Menurutnya, ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar AS. 

Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur dan Pemkab Lampung Timur.

Dalam penggeledahan di rumah Arinal, kata Armen, pihaknya mengamankan beberapa aset. 

Di antaranya, 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai senilai total Rp 1.356.131.100, deposito beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575, 29 sertifikat senilai Rp 28.040.400.000. 

"Sehingga aset yang disita sebanyak Rp 38.588.545.675," sebut Armen saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

Armen menambahkan, selain Arinal, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 saksi lainnya. 

"Ada sekitar kurang lebih 40 orang saksi yang telah diperiksa," kata Armen.

Hapus Laporan

Sebelumnya, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terindikasi menghapus laporan dana komisi sebesar 1,4 juta dolar AS yang diberikan oleh Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan hal tersebut menjadi temuan terbaru penyidik atas kasus dugaan korupsi itu. 

"Kita sudah blokir dan sita atas dana yang laporannya dihapuskan itu," kata Armen kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam. 

Temuan tersebut muncul saat penyidik mendalami laporan keuangan PT LEB, yang merupakan BUMD yang menerima uang komisi atas aktivitas migas di Lampung Timur. 

Menurutnya, ada dana sebesar 1,4 juta dolar AS atau Rp 23 miliar yang merupakan bagian dari uang komisi yang tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. 

"Dana itu berasal dari participating interest (uang komisi) PHE OSES yang totalnya mencapai 17,2 juta dollar," kata dia. 

Dia menambahkan, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi, di antaranya direksi dan komisaris PT LEB, serta pejabat di Pemprov Lampung. Kemudian Pemkab Lampung Timur dan PDAM Way Guruh, Lampung Timur. 

"Proses pemeriksaan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," katanya. 

Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan total dana sebesar Rp 81 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. 

Ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar AS. Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.

Sering ke Toilet

Arinal membenarkan dirinya diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dana migas PT Lampung Energi Berjaya.

"Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana participacing interest, di mana saat itu sebelum (jabatan) saya (sebagai Gubernur Lampung) berakhir, dananya keluar," kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari. 

Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.

"Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar," tambahnya. 

Di sela pemeriksaan, Arinal tampak beberapa kali pergi ke toilet atau kamar kecil yang berada di seberang ruang pemeriksaan. Arinal juga sempat menyapa awak media dan melambaikan tangannya. 

Dalam kesempatan itu, Arinal membantah asetnya senilai Rp 38 miliar disita oleh Kejati Lampung.

"Rumah digeledah? Tidak ada (penyitaan aset), dan tidak ada lagi pemeriksaan," ujar Arinal. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved