Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi
Polda Lampung akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung berinisial SH.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung berinisial SH.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengaku, pihaknya sudah menerima dan mempelajari surat penangguhan tersebut.
"Sudah kami terima dan pelajari," ujar Ketut, Minggu, 31 Maret 2019.
Ketut mengatakan, penangguhan dikabulkan lantaran ada yang menjamin.
"Sudah (dikabulkan)," tandasnya.
Kuasa hukum SH, Muhammad Suhendra, mengucapkan terima kasih karena Polda Lampung telah mengabulkan permohonan penangguhan kliennya.
"Tentunya kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Polda Lampung dan penyidik subdit IV yang telah mengabulkan permohonan kami," ungkapnya.
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak kliennya
"Kemudian dikabulkannya penangguhan ini mungkin menurut penyidik yang bersangkutan sangat kooperatif, bahkan ada pihak yang menjamin," ucapnya.
• Fakta Terbaru Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswinya, Sosok Misterius Jaminkan Penangguhan
• Jadi Tersangka Dugaan Asusila, Dosen Syaiful Hamali Ditahan
"Dan yang bersangkutan menjamin bahwa tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulang tindak pidana, kemudian tidak mempersulit penyidikan. Ini mungkin menurut penyidik (dikabulkannya penangguhan)," imbuhnya.
Meski demikan, Suhendra mengaku, ini merupakan hal yang biasa karena sudah menjadi hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Suhendra mengatakan, pihaknya berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan.
"Harapan kami pelimpahan segera agar yang bersangkutan ini bisa menyelesaikan persidangan dan ditentukan bersalah atau tidak bersalah," ucap Suhendra.
"Kemudian kami juga berharap masyarakat bisa menahan diri. Sudah itu, objektif dalam berpikir bahwa yang bersangkutan ini belum diputus oleh pengadilan," tambahnya.