Terbukti Berzina Dirajam Sampai Mati, Mencuri Dipotong Tangannya di Brunei Darussalam
Terbukti Berzina Dirajam Sampai Mati, Mencuri Dipotong Tangannya di Brunei Darussalam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR SRI BEGAWAN - Pelaku LGBT, perzinaan dan mencuri bakal mendapatkan sanksi berat dari Pemerintah Brunei Darussalam.
Hal ini menyusul pemberlakuan undang-undang hukum syariah secara penuh di Brunei Darussalam Rabu (3/4/2019.
Pelaku LGBT dan perzinaan bakal diganjar hukuman rajam sampai mati, sementara pelaku pencurian bakal di potong tangannya.
Dilansir Kompas.com, pemberlakuan hukum syariah di Brunei sebenarnya telah mulai diperkenalkan sejak 2014 lalu.
Namun saat itu baru diterapkan hukuman ringan berupa denda maupun penjara bagi pelanggaran seperti berbuat hal tak senonoh atau melalaikan kewajiban shalat Jumat bagi pria Muslim.
Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.
"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Sultan menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.
Penegakan aturan hukum syariah yang ketat juga dikenakan kepada warga Brunei yang non-Muslim. Salah satunya dalam ancaman hukuman mati bagi pihak-pihak yang dinyatakan menghina Nabi Muhammad.
Ancaman hukuman tersebut tidak hanya terbatas bagi warga Muslim Brunei, melainkan juga warga penganut agama lain.
Kendati telah memberlakukan aturan hukum syariah yang menuai kritik dan kecaman, Sultan bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," ujar Sultan.
Keputusan pemerintah Brunei untuk mengimplementasikan hukum syariah yang ketat ini telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia, termasuk PBB yang menyebut Brunei "kejam dan tidak manusiawi".
Sejumlah negara, di antara AS dan Kanada, juga telah mendesak kepada Brunei untuk membatalkan hukuman ketat bagi pelaku LGBT.