Terbukti Berzina Dirajam Sampai Mati, Mencuri Dipotong Tangannya di Brunei Darussalam
Terbukti Berzina Dirajam Sampai Mati, Mencuri Dipotong Tangannya di Brunei Darussalam
Kantor Urusan Global Kanada menyatakan menentang hukuman berat di bawah hukum syariah yang diberlakukan Brunei, yang mencakup hukuman fisik bahkan hukuman mati.
"Kami telah menyampaikan keprihatinan kami secara langsung terhadap Brunei dan mendesak pemerintah negara itu untuk menunda penerapan hukum pidana baru dan untuk membuat perubahan guna memastikan bahwa itu konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional," demikian pernyataan Kanada.
Sementara, Kementerian Luar Negeri AS mengatakan hukuman itu bertentangan dengan "kewajiban hak asasi manusia internasional" yang harus dipenuhi Brunei.
• Gatot Brajamusti Dijerat 3 Kasus dan Dihukum 20 Tahun, Reza Artamevia Bilang Tak Adil
• Tinggal Serumah, Sepasang Kekasih Ini Dirajam Hingga Mati
• Ramalan Zodiakmu Besok, Sabtu 6 April 2019. Scorpio Bikin Orang Terdekat Terkejut, Pisces Butuh Kopi
• Shopee Serba 10 Ribu, Emas 100 Gram dan Mobil BMW X1 Hanya Rp 10 Ribu
"Keputusan Brunei untuk mengimplementasikan fase dua dan tiga hukum pidana syariah dan hukum terkait bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional terkait tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya," kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Robert Palladino.
Hingga saat ini, hanya Arab Saudi, Iran, Mauritania, Sudan dan Yaman yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas, meskipun dalam beberapa tahun terakhir, hukuman semacam itu tidak diimplementasikan. (KOMPAS.COM)