Cara Canggih Bobol ATM Hanya Pakai Remote Control, Dua Pemuda asal Lampung Ungkap Modusnya
Cara Canggih Bobol ATM Hanya Pakai Remote Control, Dua Pemuda asal Lampung Ungkap Modusnya
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
Cara Canggih Bobol ATM Hanya Pakai Remote Control, Dua Pemuda asal Lampung Ungkap Modusnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Modus bobol ATM pakai remote control. Dua pelaku pembobol ATM asal Tanggamus Lampung menggunakan cara canggih saat membobol ATM.
Hanya dengan bermodal remote control, dua pemuda ini berhasil membobol mesin ATM tanpa mendongkel mesin.
Caranya, cukup mematikan ATM pakai remote lalu mesin uang tidak lagi berfungsi dan uang bisa keluar tanpa memotong saldo di rekening.
Modus pembobolan ATM dengan menggunakan remote control ini terbilang canggih. Karena tak perlu mendongkel mesin apalagi sampai menggondol mesin ATMnya.
Kasus pembobolan ATM bank kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah dua warga Tanggamus, Lampung yang ditangkap melakukan aksi bobol ATM di Kepulauan Riau.
Modus pelaku saat membobol ATM terbilang canggih yakni dengan cara mematikan mesin uang menggunakan remote control.
Dua pembobol ATM asal Tanggamus yang membobol ATM di Kepulauan Riau berhasil ditangkap tim gabungan.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo, dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Pembobol mesin ATM itu diringkus di Bandar Lampung dan Tanggamus secara terpisah.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, tim gabungan terdiri anggota Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polresta Barelang Polda Kepri.
Keduanya bisa ditangkap hasil pengembangan.
"Tim awalnya menangkap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu 7 April 2019.
Kemudian dilanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Parlin Bandar Negeri Semong, Tanggamus," kata Edi.
Sementara berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta Barelang Inspektur Satu Feri, dasar penangkapan kedua tersangka yakni laporan polisi, nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang, 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018, 19 Januari 2018.