Tribun Pesawaran
Polres Pesawaran Bekuk Tersangka Curanmor
Pasalnya, sepedah motornya raib setelah ditambat di gubuk kebun coklat Desa Sinar Harapan Kabupaten Pesawaran, Maret 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Rohman Hidayat (36) warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, merugi hingga Rp 12 juta.
Pasalnya, sepedah motornya raib setelah ditambat di gubuk kebun coklat Desa Sinar Harapan Kabupaten Pesawaran, Maret 2019.
Atas kejadian tersebut, korban Rohman melapor ke Polres Pesawaran dengan LP/B- 309/ IV /2019/RES Pesawaran Tanggal 4 April 2019.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan atas laporan tersebut pihaknya menerjunkan Tim Hiu Pahawang Polres Pesawaran.
Alhasil petugas menangkap tersangka, Sulton (38), warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Atas kejadian itu tersangka digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Sulton harus mempertanggubgjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Sulton dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curanmor. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)