Mantan Kepala Desa Cabuli Siswi SMP, Tersangka Pilih Kabur ke Kantor Polisi

Seorang mantan kepala desa cabuli siswi SMP yang masih berusia 12 tahun. Adapun, mantan kepala desa

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Mantan Kepala Desa Cabuli Siswi SMP, Tersangka Pilih Kabur ke Kantor Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang mantan kepala desa cabuli siswi SMP yang masih berusia 12 tahun.

Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tersebut berinisial AG (49).

Sementara, korban yang berusia 12 tahun tercatat masih duduk di bangku SMP.

Adapun, mantan kepala desa cabuli siswi SMP tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo membenarkan penetapan status AG menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus S Wibowo kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.

Kronologis Guru Bela Diri Cabuli Muridnya, Sempat Tenangkan Ibu Korban Tapi Kini Menghilang  

Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil visum.

Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka.

Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus S Wibowo.

Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).

Kepada polisi, tersangka AG mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved