Pemilu 2019
Pemilu 2019, Pemilih Harus Coblos 5 Surat Suara, Kenali Warna Sampulnya
Pemilu 2019, Pemilih Harus mencoblos lima surat suara berbeda, Kenali Warna Sampulnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pada Pemilihan Umum, Pemilih harus mencoblos lima surat suara berbeda.
Kelima surat suara itu untuk memilih presiden wakiil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suaranya sendiri dibedakan dengan warna pada sampulnya.
1. ABU-ABU
Surat Suara untuk memilih Presiden Wakil Presiden
2. KUNING
Surat Suara untuk memilih Anggota DPR RI
3. MERAH
Surat Suara untuk memilih Anggota DPD RI
4. BIRU
Surat Suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi
5. HIJAU
Surat Suara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Dilansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai terdapat dua "Pekerjaan Rumah (PR)" bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di masa tenang ini.
Hal pertama adalah KPU diminta mensosialisasikan tata cara pencoblosan secara masif.