Pemilu 2019

Pemilu 2019, Pemilih Harus Coblos 5 Surat Suara, Kenali Warna Sampulnya

Pemilu 2019, Pemilih Harus mencoblos lima surat suara berbeda, Kenali Warna Sampulnya

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Surat Suara Pemilu 2019, Ingat Pencoblosan Rabu 17 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pada Pemilihan Umum, Pemilih harus mencoblos lima surat suara berbeda.

Kelima surat suara itu untuk memilih presiden wakiil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suaranya sendiri dibedakan dengan warna pada sampulnya.

1. ABU-ABU

Surat Suara untuk memilih Presiden Wakil Presiden

2. KUNING

Surat Suara untuk memilih Anggota DPR RI

3. MERAH

Surat Suara untuk memilih Anggota DPD RI

4. BIRU

Surat Suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi

5. HIJAU

Surat Suara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota

warna kertas suara
warna kertas suara ()

Dilansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai terdapat dua "Pekerjaan Rumah (PR)" bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di masa tenang ini.

Hal pertama adalah KPU diminta mensosialisasikan tata cara pencoblosan secara masif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved