Tribun Lampung Utara
Tenaga Honorer dan Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 273 tenaga honor dan kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mendapatkan program jaminan sosial tenaga kerja.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Sebanyak 273 tenaga honor dan kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mendapatkan program jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amran Yazid mengatakan pihaknya telah mendaftarkan 273 tenaga kerja kontrak untuk mengikuti program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, pihaknya yang membayar premi sebesar Rp 16.700 per bulan.
Namun, karena banyak yang didaftarkan mendapatkan potongan biaya premi menjadi Rp 12 ribu per bulan.
Masa kepesertaan yang didaftarkan selama 1 tahun terhitung dari April 2019 sampai dengan Maret 2020, pada 2 April 2019 lalu.
Selain itu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh UU No 24 tahun 2011.
Undang-undang itu intinya pekerja harus mendapatkan perlindungan, sehingga terjamin peluang masa depannya.
Amran sangat senang dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk melindungi seluruh pekerja yang memiliki resiko dalam melaksanakan pekerjaannya.
• Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Ada 2 Pilihan Kredit Rumah
Karena dengan mendaftarkan tenaga kerja yang belum memiliki jaminan sosial, tenaga kerja kita dapat bekerja dengan tenang tanpa ada beban.
"Apabila terjadi sesuatu pada mereka saat bekerja BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh baik itu kecelakaan kerja atau kematian," katanya Jumat 19 April 2019.
Zainal Abidin selaku Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara menambahkan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja yang terdaftar dapat perlindungan penuh.
“BPJS Ketenagakerjaan akan lindungi seluruh pesertanya dengan perlindungan penuh. Seperti apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta, maka si peserta akan mendapatkan pengobatan penuh sampai sembuh," ujar Zainal.
Apabila rumah sakit masih mewajibkan si tenaga kerja untuk beristirahat, lanjut Zainal, maka si tenaga kerja akan tetap mendapatkan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 6 bulan pertama.
Lalu 75% upah yang dilaporkan selama 6 bulan berikutnya, dan 50% upah yang dilaporkan untuk bulan selanjutnya sampai dengan mampu untuk bekerja kembali.
Untuk jaminan kematian si peserta akan mendapatkan total santunan Rp24 juta.