Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Sibron Aziz dan Kardinal, Jaksa Hanya Hadirkan Dua Saksi
Terdakwa dalam perkara fee suap pembangunan proyek infrastruktur Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal kembali menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa dalam perkara fee suap pembangunan proyek infrastruktur Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.
Kali ini persidangan diagendakan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Adapun KPK menghadirkan empat saksi, namun hanya dua saksi yang dapat hadir dalam persidangan.
Yakni Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat pengusaha yang tidak lain adik Bupati Mesuji Khamami.
Keduanya sendiri merupakan tersangka dalam perkara fee suap PUPR Mesuji.
"Untuk saksi Falik Basawat dan Maidarmawan sudah kami panggil namun kedua saksi belum hadir serta belum ada konfirmasi sampai saat ini," ungkap JPU Wawan Yunarwanto kepada Majelis Hakim.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)