Tribun Bandar Lampung

Terbukti Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Divonis 10 Tahun Penjara

Pemuda asal Sumatera Selatan yang bekerja sebagai sopir itu dinyatakan bersalah mencabuli perempuan di bawah umur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus pencabulan, Irawan Syari (18), pasrah divonis 10 tahun penjara. Pemuda asal Sumatera Selatan yang bekerja sebagai sopir itu dinyatakan bersalah mencabuli perempuan di bawah umur.

Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (24/4/2019), majelis hakim yang dipimpin Fitri Ramadani menyatakan terdakwa Irawan bersalah melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili terdakwa Irawan Syari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata hakim Fitri.

Mendengar vonis tersebut, Irawan yang sempat diam kemudian berunding dengan kuasa hukum. Setelah itu, ia menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Dalam dakwaan, perbuatan Irawan terjadi pada Sabtu pagi, 10 November 2018. Ia mencabuli perempuan usia 16 tahun dengan pisau terselip di pinggang. Ia juga membekap mulut korban dan meminta korban tidak berteriak.

Terdakwa Irawan mengulangi perbuatannya pada hari yang sama, siang harinya. Ia sempat mengusir teman korban dari kamar. Korban lantas bercerita kepada temannya, lalu melapor ke polisi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved