Bagaimana Nasib Jakarta bila Tak Lagi Menyandang Status Ibu Kota
Presiden Joko Widodo menyetujui wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Jawa.
Bagaimana Nasib Jakarta bila Tak Lagi Menyandang Status Ibu Kota
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Jawa, saat mengadakan rapat tertutup di Kantor Kepresidenan, Senin (29/4/2019) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Jokowi memilih opsi yang ditawarkan Bappenas untuk memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa.
Di luar itu masih terdapat dua opsi lain yang diberikan Bappenas.
Namun, keduanya masih menjadikan Pulau Jawa sebagai lokasi pengganti Jakarta.
Meski baru masuk tahap pemaparan kajian, Jakarta bisa saja kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara karena berbagai alasan yang ada.
Misalnya, beban yang terlalu berat sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan yang kerap terendam banjir karena memiliki tanah yang di bawah permukaan laut, kemacetan yang semakin parah hingga menimbulkan banyak kerugian, dan sebagainya.
Jika benar kegiatan pemerintahan negara tak lagi dipusatkan di Jakarta, dan kota itu tak lagi menjadi ibu kota negara, kira-kira inilah empat hal yang akan terjadi pada Jakarta.
• Presiden Jokowi Buka Pertanyaan Ibu Kota Pindah di Mana, Beragam Komentar Muncul
• Ibu Kota Negara Pindah dari Jakarta, 3 Kota di Kalimantan Ini Jadi Alternatif
Kehilangan Status Daerah Khusus
Kemungkinan pertama yang pasti akan terjadi adalah Jakarta kehilangan statusnya sebagai daerah khusus yang selama ini dilekatkan di depan namanya, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.
“Implikasi hukum jika pemindahan Ibu Kota dilakukan adalah status DKI sebagai daerah khusus ibu kota akan berubah pastinya. Jadi, UU tentang DKI harus diubah karena bukan lagi daerah khusus ibu kota kan," kata Refly, Selasa (30/4/2019).
Perubahan penyelenggaraan pemerintah akan terjadi sebagai bentuk konsekuensi hilangnya status DKI dari Jakarta.
Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Jakarta tak ubahnya akan berstatus sama seperti provinsi-provinsi lainnya, misalnya Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.