Public Service
Boleh Tidak Menjual Kulit Hewan Kurban?
Boleh tidak menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada mustahiq?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Boleh Tidak Menjual Kulit Hewan Kurban?
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Boleh tidak menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada mustahiq?
• PTBA Tarahan Sumbang 11 Hewan Kurban
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779637xxx
Tidak Diperbolehkan
KAMI terangkan bahwa menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan, walaupun hasilnya untuk untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada mustahiq.
• Telkomsel Gelontorkan 740 Ekor Hewan Kurban
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. "Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung