Public Service

Boleh Tidak Menjual Kulit Hewan Kurban?

Boleh tidak menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada mustahiq?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
zoom-inlihat foto Boleh Tidak Menjual Kulit Hewan Kurban?
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Hewan kurban yang dijual di Tanggamus.

Boleh Tidak Menjual Kulit Hewan Kurban?

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Boleh tidak menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada mustahiq?

PTBA Tarahan Sumbang 11 Hewan Kurban

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285779637xxx

Tidak Diperbolehkan

KAMI terangkan bahwa menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan, walaupun hasilnya untuk untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada mustahiq.

Telkomsel Gelontorkan 740 Ekor Hewan Kurban

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. "Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved