Pemilu 2019
KPU Lampung Lakukan Pleno Rekapitulasi Suara Berdasarkan Kabupaten/Kota Bukan Dapil
KPU Lampung melakukan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Lampung tidak berdasarkan pemilihan daerah pemilihan (dapil).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung melakukan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Lampung tidak berdasarkan pemilihan daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara berdasarkan kabupaten/kota yang pertama menyerahkan kotak suara ke KPU Lampung.
“Kita melaksanakan pleno tiga hari, 9-11 Mei 2019," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dalam rapat pleno KPU Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel, Kamis (9/5/2019).
"Perhitungan tidak urut (berdasarkan dapil). Untuk memberikan apresiasi, dimulai dari kabupaten/kota yang mengirimkan kotak suara ke KPU Provinsi dahulu, yakni dimulai dari Mesuji, Way Kanan, dan selanjutnya. Terakhir Lampung Utara,” kata Nanang Trenggono menambahkan.
Hingga pukul 14.30 WIB, rapat pleno baru menyelesaikan rekapitulasi suara kabupaten Mesuji.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah mengaku tidak mempermasalahkan urutan pleno dari kabupaten yang paling siap.
“Tidak masalah, urutannya KPU yang menentukan, dari kabupaten yang lebih siap, lebih awal menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ke KPU Provinsi Lampung,” katanya.
• Baru Dibuka, Pleno Rekapitulasi KPU Lampung Hujan Interupsi
Berikut, urutan pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi:
1. Mesuji
2. Way Kanan
3. Pringsewu
4. Metro
5. Tulang Bawang Barat
6. Tanggamus
7. Pesawaran