Tribun Bandar Lampung

Bersembunyi di Rumah Kakek, Ini Alasan Sopir Truk Maut Kabur Usai Tabrak Guru Ngaji hingga Tewas

Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung membekuk sopir truk maut yang melindas seorang guru ngaji

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega menginterogasi Ipul sopir truk maut, saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Jumat (10/5/2019) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung membekuk sopir truk maut yang melindas seorang guru ngaji di Jalan P Emir M Noer, Kamis lalu 25 April 2019.

Sopir truk itu bernama Syaifullah alias Ipul (36) warga Jalan Teluk Bone Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Telukbetung Timur.

Ipul ditangkap di rumah kakeknya di Kalianda, Jumat 10 Mei 2019, sekitar pukul 6.44 wib.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan penangkapan ini hasil upaya pihaknya melakukan penelusuran.

"Anggota melakukan penelusuran dan pengejaran selama kurang lebih dua minggu," ungkapnya, Jumat 10 Mei 2019.

Dari hasil penelusuran, Nanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Ipul bersembunyi di Desa Sumur Kubang, Kalianda, Lampung Selatan.

"Jadi tersangka ini bersembunyi di rumah kakeknya di Kalianda, namanya Saman," papar Nanda.

Informasi tersebut, kata Nanda, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Istri Guru Ngaji Tak Percaya Suami Tewas Dilindas Truk saat Boncengan dengan Putrinya ke Sekolah

"Lalu tim dari Unit Laka berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan," kata Nanda.

"Tersangka kami tangkap dalam posisi tidur di ruang tamu rumah kakeknya jam 06.44 wib tadi pagi," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, Nanda mengatakan tersangka mengaku kendaraannya tidak kuat menanjak.

"Jadi mobilnya bermuatan 8,5 ton tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak kendaraan di belakangnya," jelasnya.

Nanda menambahkan, tersangka akan disangkakan pasal Pasal 310 Ayat 4 dan 312 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 9 tahun," tandasnya.

Pilih kabur karena takut

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved