BKN Sebut Libur Lebaran 30 Mei hingga 9 Juni 2019, Sekrpov - Bupati Harap Jangan Ada Tambahan Libur!

Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini berlipat. Selain mendapatkan libur Lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS dapat 4 kali gaji.

Editor: Teguh Prasetyo
Surya Malang
BKN Sebut Libur Lebaran bagi PNS, 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Selain itu, PNS akan mendapat 4 kali gaji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini bakal berlipat.

Selain mendapatkan libur Lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS juga akan mendapat empat kali gaji.

Empat kali gaji itu yakni gaji reguler Mei dan Juni, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.

Untuk THR bakal diberikan sekitar 24 Mei atau lebih cepat dari itu.

Sementara gaji ke-13 diberikan pada Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5).

Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama yakni pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Sementara itu tanggal sisanya, 4 hari merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.

Sebab, pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.

6 Daftar Selebriti Hollywood yang Merayakan Puasa Ramadan, dari Bella Hadid hingga Peraih Oscar 2018

Kena Sanksi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved