Kata Mahfud MD, Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres walau Kalah Perhitungan KPU, Asal. . .

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bicara soal kemungkinan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan Pilpres 2019

Instagram/@mohmhfudmd
Ilustrasi - Mahfud MD. Kata Mahfud MD, Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres walau Kalah Perhitungan KPU, Asal. . . 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa memenangkan Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan ketika menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan, akan menolak hasil Pilpres 2019.

Mereka anggap Pilpres 2019 banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

Angka Klaim Kemenangan Prabowo-Sandiaga Berubah, Inilah Penjelasan Fadli Zon

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags
Mahfud MD
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved