Sebarkan Undangan Pengeboman Massal di Jakarta 22 Mei, Seorang Guru PNS Asal Garut Diciduk Polisi

Mengejutkan, seorang guru PNS di Garut, AS (45), diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal di Jakarta

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG
Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mengejutkan, seorang guru PNS di Kabupaten Garut berinisial AS (45), diamankan aparat kepolisian Polres Garut setelah kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal Jakarta di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, Selasa (21/5/2019) kepada wartawan mengungkapkan, AS diamankan dari rumahnya di Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, pada Sabtu (18/5/2019).

Sebelum mengamankan AS, pihaknya menemukan adanya penyebaran pesan hoax bernada ancaman dan provokasi mengundang orang melakukan pengeboman massal di Jakarta, pada tanggal 21-22 Mei 2019.

“Dari laporan polisi, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ada unsur tindak pidana hingga ditetapkan jadi tersangka,” jelas Trunoyudho saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian.

Karena, selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks.

Pelaku, menyebar pesan tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphonenya.

Trunoyudho menegaskan, pelaku secara sengaja dan sadar menyebarkan pesan yang diterimanya dari salahsatu grup pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang ada di handphonenya.

Pesan tersebut, disebar ke sejumlah grup lainnya.

Terduga Teroris Pak Jenggot Punya Laboratorium Bom, Sudah Siapkan 6 Bom untuk 22 Mei 2019

Pelaku dijerat UU ITE hingga Terorisme

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di tempat yang sama menegaskan, pihaknya mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.

Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.

Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS.

Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.

Pesan yang disebar oleh AS sendiri, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman.

Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru PNS yang Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta pada 22 Mei Diamankan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved