3 Petani di Pringsewu Begal Motor Hasilnya untuk Beli Sabu-sabu

3 Petani di Pringsewu Lampung Begal Motor Hasilnya untuk Beli Sabu-sabu

Editor: taryono
tribun lampung/R didik
3 Petani di Pringsewu Begal Motor Hasilnya untuk Beli Sabu-sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pringsewu menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, ketiga pelaku kesehariannya sebagai petani.

Yakni Sutiyono (30), Trisno (19) dan Suhendar (23) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Ketiganya merupakan pelaku pembegalan terhadap korban Siti Salamah (24) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Edi menceritakan Siti mengalami pembegalan di ruas Jalan Raya Pekon Krisno Mulyo, Kecamatan Ambarawa pada 11 April 2019 pukul 19.50 WIB.

Atas peristiwa itu, korban melapor ke polisi yang kemudian melanjutkan dengan penyelidikan.

Para pelaku berhasil tertangkap Selasa (21/5/2019) 04.30 WIB.

Penangkapan berkat tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

"Kami pastikan ketiga tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dengan dikuatkan urine para tersangka positif mengandung zat yang ada dalam sabu-sabu," ungkap Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Dia menambahkan bahwa itu berdasar hasil tes urine kepada para tersangka.

Tidak hanya itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah tutup bong/alat isap sabu, cottonbud, dua buah korek gas dan satu buah pipet.

Serta Handphone Samsung Galaxy C9 Pro warna Pink Gold, sebilah golok dan sepeda motor honda beat BE 8251 UE, satu kunci leter T berikut gagangnya yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Atas barang bukti tersebut ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanggamus.

Ketiganya, kata dia, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres.

Mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang Curas.

"Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ujar Edi. (Tribunlampung.co.id/R Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
Sabu-sabu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved