Tribun Lampung Utara
Begal Remaja asal Abung Semuli Diringkus Polres Lampung Utara
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku pembegalan berikut seorang penadah, Rabu, 22 Mei 2019 malam.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua tersangka pembegalan berikut seorang penadah, Rabu, 22 Mei 2019 malam.
Mirisnya, salah satu tersangka begal tersebut masih di bawah umur alias remaja.
Petugas juga mengamankan barang bukti pisau, pakaian yang digunakan pelaku beraksi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE 6074 IF milik korban.
Dua tersangka begal tersebut adalah Sakari alias Basir (21) dan He alias Parno (17).
Keduanya warga Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Sementara tersangka penadah yakni Ujang (40), warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, mereka diduga terlibat dalam pembegalan.
• 3 Petani di Pringsewu Begal Motor Hasilnya untuk Beli Sabu-sabu
• Aksi Koboi Pelaku Curanmor Bersenpi Makin Marak di Bandar Lampung, Mobil dan Motor Dibawa Kabur
"Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangannya, Sakari dan He mengakui perbuatannya.
Sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual seharga Rp 3 juta kepada tersangka Ujang.
"Modus yang mereka lakukan mengadang korban di tengah jalan menggunakan sebilah pisau dan merampas sepeda motornya," terang Hendrik, Kamis, 23 Mei 2019. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)