Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Aliran Fee Proyek Rp 850 Juta untuk Khamami dan Wawan Suhendra
Bupati nonaktif Mesuji Khamami juga menagih fee proyek bidang sumber daya air di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji tahun 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Aliran Fee Proyek Rp 850 Juta untuk Khamami dan Wawan Suhendra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya pengadaan base jalan, Bupati nonaktif Mesuji Khamami juga menagih fee proyek bidang sumber daya air di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji tahun 2018.
"Pada sekitar awal tahun 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, terdakwa Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri (Kadis PUPR Mesuji)," ungkap JPU KPK Subari Kurniawan dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.
Subari menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Khamami meminta daftar paket di Dinas PUPR tahun 2018.
"Lalu terdakwa Khamami menyampaikan akan menunjuk orang atau plotting yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut," ucap JPU.
Dari penunjukan pemenang tersebut, ucap Subari, rekanan yang mendapatkan pekerjaan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan komitmen fee sebesar 12 persen hingga 15 persen dari real cost.
"Kemudian terdakwa Khamami meminta kepada Najmul untuk mengumpulkan komitmen fee dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR, termasuk Tasuri, untuk mengumpulkan komitmen fee dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji tahun 2018," jelasnya.
• BREAKING NEWS - Disebut-sebut soal Duit Rp 850 Juta, Kuasa Hukum Taufik Hidayat Keberatan
• BREAKING NEWS - Khamami Mengatur Semua Pembayaran Uang Muka Proyek di Kabupaten Mesuji
Dari perintah Khamamik tersebut, lanjut Subari, terkumpul komitmen fee sebesar Rp 850 juta.
"Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Tasuri kepada Wawan Suhendra sebanyak lima tahap," beber Subari.
Berikut tahapannya:
1. Juni-Agustus 2018 sebesar Rp 300 juta
2. September-Oktober 2018 sebesar Rp 50 juta
3. Oktober-November 2018 sebesar Rp 200 juta
4. November-Desember 2018 sebesar Rp 100 juta
5. 17 Januari 2019 sebesar Rp 200 juta
• BREAKING NEWS - Jadi Penyambung Lidah Bupati, Wawan Suhendra Minta Fee ke Rekanan
Selanjutnya, kata Subari, uang Rp 850 juta oleh Wawan diserahkan kepada Khamami melalui Najmul.
"Uang yang diserahkan kepada Khamami Rp 650 juta, dan Rp 200 juta untuk kepentingan Wawan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)