Tribun Lampung Utara
Isi Warung Warga Bukit Kemuning Dikuras Komplotan Maling Saat Pemiliknya Tarawih di Musala
Isi Warung Warga Bukit Kemuning Dikuras Komplotan Maling Saat Pemiliknya Tarawih di Musala
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUKITKEMUNING - Warga di Kabupaten Lampung Utara diimbau waspada terhadap pencurian di bulan puasa Ramadan.
Seperti dialami Muhammad Sabari (50), warga Bukit Kemuning Lampung Utara, menjadi korban aksi tindak pidana pencurian yang dilancarkan komplotan maling dengan menguras isi toko milik korban M Sabari yang berada di rumahnya.
Dalam laporan korban yang disampaikan melalui pengaduan bernomor LP/B/ 190/ V / 2019 / LPG / Polsek Bukitkemuning, pada tanggal 22 Mei 2019.
Dalam peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang menunaikan ibadah Salat Tarawih di Musala Nuruwotan, Rabu, (22/5/2019), sekitar pukul 19.30 WIB. Tentu saja, rumah korban saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni.
Mengetahui situasi rumah korban kosong, komplotan maling yang berjumlah lima orang ini menyatroni kediaman M Sabari. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukitkemuning.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol. Ery Hafri, menyampaikan, polsek setempat telah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang membongkar warung korban M. Sabari.
• Tim Satgas Pangan Sidak Kebutuhan Lebaran dari Daging Hingga Sembako
“Pelaku ada lima orang tersangka. Satu di antaranya merupakan pelaku utama dan seorang penjahat kambuhan (residivis.red) dalam kasus serupa,” katanya, Senin (27 Mei 2019)
Diuraikannya, kelima tersangka dimaksud, yakni Misriyanto, (27), merupakan pelaku utama dan seorang residivis; Muhdorozak Muhammad Tomi, (20), juga merupakan pelaku utama; AW, (17), yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK setempat; Muhammad Abidin, (19); serta NS, (16), yang tercatat masih duduk di bangku salah satu SMP Negeri di Kecamatan Bukit Kemuning.
Kelima komplotan maling ini seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning.
• Selasa Besok Ada Penyeberangan Gratis Bagi Pemudik Sepeda Motor, Berikut Syarat dan Jadwalnya
“Modus operandi yang dilancarkan kelima tersangka ini hingga dapat masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak plavon di bagian teras depan,” jelas Ery Hapri, yang langsung memimpin Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning saat melakukan penyergapan dan penangkapan paksa para tersangka.
Setelah berada di dalam, komplotan maling ini langsung menggasak 15 pak rokok Magnum, lima pak rokok Sampoerna Mild, tiga pak rokok Surya, satu unit android merek VAV, satu unit Hp Nokia tipe 150, serta uang tunai senilai Rp.2.000.000,-.
• Prakiraan Cuaca BMKG Lampung Senin 27 Mei 2019
“Diperkirakan korban mengalami kerugian materi sebesar 10 juta rupiah,” beber Ery Hapri, seraya menyatakan setelah korban mengetahui warungnya dibobol maling, dirinya dengan segera memberikan laporan pengaduan ke Polsek setempat.
Beruntung, peristiwa curat tersebut diketahui oleh dua orang saksi, kerabat dekat dari korban.
• PT KAI Divre IV Launching Kereta Api Sriwijaya Stainless Steel
Kapolsek Bukit Kemuning mengatakan setelah mendapat informasi dari saksi yang melihat pencurian bongkar warung itu, dirinya langsung memimpin anggota Unit Reskrim dan menangkap dua orang pelaku yang berinisial AW alias Baron, dan Muhammad Abidin alias ABI, pada Kamis, (23/5/2019), malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat pemeriksaan, dari kedua pelaku yang turut serta melakukan pencurian ini kedapatan barang bukti berupa tiga bungkus rokok Magnum, dua bungkus rokok Class Mild, dua bungkus rokok Marlboro, dan uang tunai hasil kejahatan Rp.300.000,- dan Rp.250.000,-,” jelas Ery Hapri.
Hasil pengambangan dari kedua tersangka, Kapolsek Bukit Kemuning beserta anggota pun dapat meringkus pelaku lainnya saat sedang berada di seputaran pasar dan Terminal Bukit Kemuning.
“Saat ini, tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)