Tribun Tulangbawang Barat
Trio Bandit Curat di Tubaba Digulung Polisi
Polsek Tumijajar berhasil menangkap YA (20), MI (18) dan RK (16), komplotan pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Trio Bandit Curat di Tubaba Digulung Polisi
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TUMIJAJAR - Polsek Tumijajar berhasil menangkap YA (20), MI (18) dan RK (16), komplotan pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada Kamis (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat yang berbeda.
"YA berstatus pengangguran dan MI berprofesi pedagang. Keduanya warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Sedangkan RK berstatus pengangguran, warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat," ujar AKP Dulhapid, Minggu (2/6).
• Kurang dari 24 Jam, Polsek Tumijajar Terima Dua Pucuk Senpi Rakitan dari Warga
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban Saiful Ramadhan (18), warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara. pada 29 Mei 2019. Korban kehilangan dua unit HP merek Xiaomi dan dua unit jam tangan.
Pelaku beraksi pada Rabu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah ruko di Tiyuh Daya Asri. Ketiganya menggasak jam tangan dan HP di saat korban terlelap di dalam ruko.
Saat itu korban bersama rekannya Riyan Armanda (21) sedang beristirahat di ruko tempat korban bekerja. "Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP beserta jam tangan miliknya dan milik rekannya di samping tempat tidur telah hilang. Korban melihat pintu rolling depan toko dalam keadaan terbuka. Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Rabu (29/5) ke Mapolsek Tumijajar," ungkap AKP Dulhapid.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (end)