Terungkap Sosok Cukong yang Biayai Rencana Pembunuhan 4 Jenderal pada Aksi 22 Mei
Polisi mengungkap cukong atau penyandang dana dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengungkap cukong atau penyandang dana dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kini, polisi kembali menetapkan tersangka baru.
Inisial tersangka tersebut yakni HM.
HM ditangkap pada Rabu (29/5/2019).
"Tersangka selanjutnya adalah HM, seorang laki-laki beralamat di Jalan Metro Kencana Kelurahan Pondok Pinang. Ditangkap di rumahnya," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM."
• Para Eksekutor Sebut Satu Nama Jenderal Purnawirawan, Polri Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
"Maksud tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp 60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," lanjut Ade.
Polisi merincikan, uang Rp 60 juta tersebut yakni Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp 50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa.
"HM juga memberikan dana operasional sebesar 15 ribu SGD (Rp 150 juta) kepada KZ. Kemudian KZ mencari eksekutor, yaitu HK dan Udin, dan diberikan target 4 tokoh nasional," imbuh Ade.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka HM, di antaranya ponsel genggam untuk melakukan komunikasi dan print out transaksi bank.
Kivlan Zen
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keempat tokoh yang menjadi target adalah pejabat yang merupakan jenderal purnawirawan, yaitu Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.