Bikin Surat Keterangan Tak Mampu untuk KIS, Pemda Wajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikutuk

Bikin Surat Keterangan Tak Mampu untuk KIS, Pemda Wajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikutuk

Editor: Safruddin
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi KIS-Bikin Surat Keterangan Tak Mampu untuk KIS, Pemda Wajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikutuk 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Di daerah ini membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) wajib bikin pernyataan siap dikutuk.

Sutikno anak Narmi (55) warga, Dusun Ngadipiro, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengaku tak nyaman melihat susunan kalimat surat pernyataan yang 

disodorkan kepadanya saat mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Pada surat pernyataan keterangan tidak mampu itu pemohon diminta menandatangi surat sekaligus pengakuan benar-benar miskin dan apabila tidak benar maka akan 
mendapatkan 'kutukan'.

Pengakuan dari Narni, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati KIS yang ia miliki tak bisa digunakan berobat karena diblokir oleh pusat.

Dia kemudian disarankan untuk membuat KIS baru kemudian menandatangi surat persetujuan.

"Asam lambung saya tiba-tiba naik, saat berobat ternyata KIS saya diblokir, padahal punya anak saya dan suami tidak. Saya kemudian mengurus KIS selama 4 bulan tidak 

kunjung turun, lalu saya meminta tolong anak saat pulang kampung. Disitu anak saya disodori surat pernyataan dari pihak desa," ucapnya, saat ditemui Tribunjogja, Jumat  (13/6/2019).

Apa yang membuat keluarga Narni tak nyaman membaca surat pernyataan tidak mampu yang disodorkan?

Untuk diketahui, Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan.

Karena keluarga Narni beragama muslim maka surat pernyataan yang disodorkan sesuai dengan keyakinananya.

Surat keterangan tidak mampu tersebut berisi

Surat pernyataan Miskin AGAMA ISLAM

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: 
tempat/tanggal lahir: 
alamat: 
pekerjaan:
penghasilan per bulan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved