Tribun Metro

Dukung Peremajaan Shopping Center, DPRD: Jangan Gunakan Pihak Ketiga

DPRD Kota Metro meminta pemerintah tidak menggunakan pihak ketiga dalam rencana peremajaan Shopping Center.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Anna Morinda 

DPRD Metro Dukung Peremajaan Shopping Center

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro meminta pemerintah tidak menggunakan pihak ketiga dalam rencana peremajaan Shopping Center.

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, pihaknya mendukung adanya pembangunan untuk perbaikan Shopping Center. Ini mengingat usia bangunan yang sudah berumur lebih dari 35 tahun.

"Betul perlu dilakukan pembangunan. Untuk sisi kelaikan, keamanan, keindahan, dan lainnya. Tapi tidak pakai pihak ketiga. Jadi kami menolak kalau peremajaan pakai pihak ketiga. Karena kita kan mampu," ujarnya, Minggu (16/6).

Pemuda Pakai Kaos Bergambar Palu Arit Terciduk di Metro, Anna Morinda Apresiasi Masyarakat

Ia mencontohkan, pembangunan Gedung Sesat Bumi Sai Wawai atau MCC yang menelan APBD Kota Metro puluhan miliar. Bahkan, jika ditotal mencapai Rp 42 Miliar. Ini menandakan kekuatan APBD mencukupi untuk membangun gedung-gedung berskala besar.

Sementara pada sisi yang lain, Anna menjelaskan, adanya keterlambatan dan hasil yang jauh dari ekspetasi saat menggunakan pihak ketiga. Seperti pembangunan Metro Mega Mall yang menghabiskan waktu sangat panjang dan melelahkan.

Anna Morinda Jadi Ketua DPRD Kota Metro

"Jadi sangat jelas contohnya ada. Jangan lagi bilang kita tidak mampu dan lainnya. Mari kita berkaca dari pengalaman. Gunakan APBD. Keuntungannya pun jauh lebih banyak, apalagi ini bangun pasar ya," ungkap politisi PDI P tersebut.

Penolakan DPRD akan penggunaan pihak ketiga menyusul terbitnya surat pemberitahuan Dinas Perdagangan nomor 030/64/D.18.03/2019, tertanggal 25 April 2019, kepada eks pedagang/penyewa toko dan PKL di seputar Shopping Centre.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat membenarkan adanya surat tersebut. Ia menuturkan, terbitnya surat terkait rencana peremajaan pusat perbelanjaan yang sudah berdiri lebih dari 38 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved