Tribun Lampung Utara

Tak Mau Bayar Angsuran Motor, Warga Lampung Utara Ini Ngaku Dibegal

Akal bulus Doci Herdiyanto (28), warga Desa Sukajaya RT 001/RW 001, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, tercium polisi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
zoom-inlihat foto Tak Mau Bayar Angsuran Motor, Warga Lampung Utara Ini Ngaku Dibegal
Istimewa
Doci Herdiyanto (28), warga Desa Sukajaya RT 001/RW 001, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, diamankan Polres Lampung Utara karena membuat laporan palsu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Akal bulus Doci Herdiyanto (28), warga Desa Sukajaya RT 001/RW 001, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, tercium polisi.

Mengaku dibegal, Doci malah harus mendekam di penjara.

Doci diamankan Reskrim Polres Lampung Utara karena membuat laporan palsu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, kejadian berawal hari Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 13.25 WIB.

Saat itu Doci mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan.

Dalam laporannya, Doci mengaku telah dibegal.

"Pelaku mengaku telah menjadi korban curas," kata Budiman, Senin, 17 Juni 2019.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku dibegal oleh dua orang bersenjata tajam di Desa Cempaka.

Akibat peristiwa itu, pelaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 3659 KT.

Begal Beraksi di Siang Bolong, Gasak Duit Rp 14 Juta Sambil Acungkan Senpi di Terbanggi Besar

Komplotan Begal Asal Lampung Beraksi di Bekasi dan Jaktim, Pimpinannya Tewas Ditembak

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, polisi malah menemukan kejanggalan.

Polisi pun merasa dikerjai oleh Doci.

Setelah diinterogasi penyidik, akhirnya pelaku mengaku telah membuat laporan palsu.

"Pelaku mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah dijual dengan harga Rp 5 juta. Pelaku melaporkan peristiwa tersebut untuk mendapatkan STPL guna mengurus klaim asuransi dan menghentikan angsuran kredit sepeda motor miliknya," ujarnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 220 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved