Mulai 17 Juni, Grab Bakal Berlakukan Denda Pembatalan bagi Pelanggan di Lampung
Mulai 17 Juni, Grab Indonesia Bakal Berlakukan Denda Pembatalan bagi Pelanggan di Lampung
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulai 17 Juni 2019, Grab Indonesia bakal memberlakukan biaya pembatalan atau denda kepada pelanggan.
Melansir akun Twitter Grab Indonesia, kebijakan denda tersebut berlaku untuk Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun rincian biaya pembatalan sebagai berikut:
Lampung GrabBike Rp 1.000 dan GrabCar Rp 3.000
Palembang GrabBike Rp 1.000 dan GrabCar Rp 3.000
Biaya pembatalan akan dikenakan jika calon penumpang membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu calon penumpanghlebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).
Biaya pembatalan ini akan diberikan kepada Mitra Pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput.
Catatan: Untuk setiap pemesanan, Anda dapat ditagihkan biaya pembatalan ATAU biaya penalti karena tidak muncul saat Mitra Pengemudi tiba.
Biaya pembatalan ini tidak akan muncul secara bersamaan.
Bagaimana cara kerja biaya pembatalan?
Biaya pembatalan akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit Anda. Apabila Anda menggunakan metode pembayaran tunai, biaya ini akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan Anda berikutnya (seperti gambar di bawah).
Bagaimana jika saya membatalkan karena Mitra Pengemudi tidak berjalan, atau butuh waktu lama untuk sampai?
Biaya pembatalan akan dihapuskan jika Mitra Pengemudi Anda tidak tiba dalam waktu 5 menit setelah estimasi waktu kedatangan pertama kali muncul.
Sebagai contoh, jika estimasi kedatangan Mitra Pengemudi terlihat 10 menit, namun Anda sudah menunggu lebih dari 15 menit, maka Anda tidak dikenakan biaya pembatalan.
Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan tepat setelah sampai di titik jemput. Apakah saya dikenakan biaya pembatalan?