Cara Pasang Listrik Baru PLN via Online

Cara pasang listrik baru via online, website resmi PLN http://www.pln.co.id berikan sejumlah akses kemudahan.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: taryono
Tribunwow.com
Ilustrasi. Website Resmi PLN Berikan Sejumlah Akses Kemudahan,Salah Satunya Cara Pasang Listrik Baru via Online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut adalah cara pasang listrik baru via online.

Seiring pekembangan zaman dan kemajuan dua teknologi saat ini.

Perusahaan Listrik Negara atau yang lebih dikenal dengan singkat PLN turut memberikan sejumlah Inovasi terbaru.

Memiliki nama resmi PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.

PLN ingin memberikan sejumlah layanan yang dapat memanjakan para penggunanya secara umum masyarakat Indonesia.

Di antaranya melalui akses pelayanan berbasis online, sebagai salah satu contohnya seperti pasang listrik baru via online.

Tidak hanya pasang listrik baru via online, pihak PLN menyediakan sejumlah banyak fitur berbasis online lainnya.

Seperti pembelian pulsa listrik, akses terkait malah listrik hingga pasang sambungan listrik baru.

Cara Membayar Tagihan Listrik melalui ATM BRI, Mudah dan Simpel

Tentu dengan adanya sejumlah inovasi tersebut, tak lepas untuk memberi kemudahan akses kepada pengguna terkait pelanan terhadap PT. PLN (Persero).

Melalu via online segala hal dapat dengan mudah untuk dijangkau tanpa harus repot-repot mengantri dan berkunjung ke kantor secara langsung.

Yuk simak, sejumlah tahapan yang perlu kamu lakukan untuk pasang listrik baru via online.

Cara pasang listrik baru via online

1. Jika kamu sudah yakin ingin melakukan perubahan daya atau memasang sambungan listrik baru, langsung kunjungi website resmi PLN http://www.pln.co.id.

2. Untuk mendaftar sambungan baru, pilih menu layanan “Pasang Sambungan”

3. Tunggu sesaat website akan menyediakan lampiran form untuk pengisian data diri dan blangko pendaftaran listrik baru online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved