VIDEO Pengumuman Resmi PPDB SMA Masih Ditunda, Disdikbud Buka Lagi Pendaftaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung hingga Jumat (21/6/2019) masih menunda pengumuman resmi hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung hingga Jumat (21/6/2019) masih menunda pengumuman resmi hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA negeri.
Karena pengumuman masih tertunda, Disdikbud membuka lagi pendaftaran SMAN.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan perwakilan Disdikbud membawa Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB ke Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Di pusat, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi Juknis tersebut.
Juknis itulah yang menjadi penyebab Disdikbud menunda pengumuman resmi dan pendaftaran ulang peserta PPDB SMAN.
Berdasarkan masukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, mekanisme dan persyaratan PPDB SMAN pada Juknis bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Khususnya syarat surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal mengacu Permendikbud, surat domisili cukup dari RT dengan legalisir lurah atau kepala desa.
"Itu makanya pengumuman kami tunda untuk sementara waktu guna menata kembali Juknis PPDB. Hari ini (Jumat) perwakilan Disdikbud membawanya ke Jakarta untuk evaluasi di Kemendikbud," kata Sulpakar, Jumat (21/6/2019).
• Jokowi Perintahkan Mendikbud Evaluasi PPDB Zonasi, Apa Alasannya?
• Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
Sulpakar mengungkapkan, setelah evaluasi tuntas, Gubernur Arinal Djunaidi akan menandatangani Juknis itu dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kemungkinan Senin (24/6) Pak Gubernur akan menandatangani untuk pengesahan Pergub," ujarnya.
Sementara menunggu Pergub terkait PPDB tuntas, Disdikbud Lampung melanjutkan pendaftaran SMAN. Pembukaan kembali PPDB itu terjadwal sampai Rabu (26/6/2019).
“Hingga Rabu mendatang PPDB kami lanjutkan sesuai dengan yang tertuang dalam Pergub nanti," kata Sulpakar seraya menambahkan penundaan pengumuman resmi PPDB SMAN juga bertujuan mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Jadi, keinginan dan aspirasi masyarakat ini kami perhatikan. Melalui sekolah, kami memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa pengumuman kami tunda sementara sampai Pergub selesai. Supaya masyarakat jelas bagaimana sistem PPDB baru ini bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi saya rasa masyarakat akan memahami. Sampai saat ini PPDB SMAN di Lampung masih aman," terangnya lagi.
Kuota Zonasi Bertambah
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar memaparkan perbedaan sistem zonasi pada PPDB 2019 dengan PPDB 2018.