Tribun Bandar Lampung
Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menunda pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Bandar Lampung.
Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menunda pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Bandar Lampung.
Berdasarkan jadwal semula, pengumuman resmi PPDB SMAN di Bandar Lampung berikut pendaftaran ulang seharusnya berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019.
Pantauan Tribun Lampung, Kamis pagi, banyak orangtua dan calon siswa-siswi mendatangi SMAN tujuan untuk menunggu kejelasan pengumuman resmi dan pendaftaran ulang.
Atun, orangtua calon siswa SMAN 5 Bandar Lampung, mengaku menunggu sejak pukul 08.00 WIB.
"Tadi pihak sekolah suruh saya menunggu sampai jam 1 siang (13.00 WIB). Kata pihak sekolah, masih menunggu kebijakan dinas (Disdikbud Lampung)," kata Atun.
Atun datang ke SMAN 5 untuk melakukan pendaftaran ulang anaknya.
Dari hasil pengecekan di situs https://lampung.siap-ppdb.com, ia melihat nama anaknya ada pada daftar peserta yang berhasil masuk SMAN 5.
Di SMAN 13 Bandar Lampung, sejumlah orangtua calon siswa-siswi juga datang dan menunggu kejelasan pengumuman resmi, termasuk pendaftaran ulang.
Iin, misalnya. Orangtua calon siswa SMAN 13 ini menyatakan rela menunggu sampai ada kejelasan mengenai pengumuman resmi dan pendaftaran ulang.
• Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya
• Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama
"Saya tunggu aja di sini sampai sekolahnya tutup," ujarnya.
Sementara di SMAN 15 Bandar Lampung, orangtua yang nama anaknya tertera pada daftar calon siswa di situs PPDB mendapat arahan agar mengecek ulang. Pengecekan ulang itu melalui situs sman15-bdl.sch.id.
Terkait penundaan pengumuman resmi serta pendaftaran ulang, Disdikbud Lampung menyatakan hal itu karena adanya laporan masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Bandar Lampung Diona Katharina mengungkap ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengenai persyaratan PPDB.
Laporan menyebut persyaratan PPDB bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.