Tribun Bandar Lampung
Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menunda pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Bandar Lampung.
Ombudsman menilai juknis dari Disdikbud Lampung itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
"Yang mengeluarkan juknis PPDB seharusnya kepala daerah berupa peraturan gubernur (pergub). Selain itu, dalam juknis juga terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Permendikbud," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Nur menyebut hal yang bertentangan di antaranya terkait syarat surat keterangan domisili dari Disdukcapil pada juknis.
Adanya syarat surat keterangan domisili dari Disdukcapil, menurut pihaknya, semakin menyulitkan dan merugikan para calon peserta didik.
"Berdasarkan Permendikbud, cukup keterangan RT/RW yang dilegalisir lurah atau kepala desa," ujarnya seraya menambahkan sudah banyak warga melapor ke Ombudsman lantaran ditolak sekolah akibat tidak melampirkan surat keterangan domisili dari Disdukcapil.
"Kami menerima laporan masyarakat dan memonitor ke beberapa sekolah. Hasilnya, kami langsung menanggapi melalui RCO (Respons Cepat Ombudsman), mengingat pelaksanaan PPDB ini sudah berbatasan dengan waktu. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut mengawasi jalannya PPDB, termasuk yang berani melapor," sambung Nur.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah berkoordinasi dengan koordinator Disdukcapil se- Lampung.
"Kami juga sudah bertemu Wakil Gubernur (Chusnunia Chalim) dan Plt Sekprov untuk menyampaikan temuan ini," katanya.
Pihaknya juga berharap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Pergub tentang PPDB.
“Dengan adanya Pergub, maka Pemprov Lampung bisa memperpanjang masa pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Lampung,” kata Nur.
"Terkait temuan itu, kami juga mengimbau pemkab/pemkot lainnya untuk memperhatikan aturan terkait Juknis PPDB supaya mengacu Permendikbud 51/2018 dan SE Bersama Mendikbud dan Mendagri," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Audy Aminda Yusandani/Bayu Saputra)