Pilpres 2019
Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 Baru Dibacakan Besok, Mahfud MD: Putusan MK Akan Berbunyi Begini
Pembacaan hasil sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019 bakal dimulai pukul 12.30 WIB. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Pembacaan hasil sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019 bakal dimulai pukul 12.30 WIB.
Mahfud menjelaskan tentang kemungkinan alasan putusan MK dibacakan lebih cepat hingga kemungkinan soal dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.

Untuk diketahui, sidang putusan MK dibacakan lebih cepat dari waktu paling lambat yang ditetapkan undang-undang pada Jumat (28/6/2019).
Berikut, penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.
• Bocorkan Hal yang Akan Dilakukan Prabowo Setelah Putusan MK Keluar, Dahnil Anzar: Ingin Dituntaskan
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.
Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.