Tribun Bandar Lampung
PPDB SMP 2019, Sempat Ada Kericuhan Sedikit Antara Panitia dan Wali Murid di SMPN 29 Bandar Lampung
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 29 Bandar Lampung berjalan dengan tidak kondusif.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 29 Bandar Lampung berjalan dengan tidak kondusif, Kamis (27/6/2049).
Terjadi konflik antara petugas panitia PPDB dengan salah seorang wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMPN 29 Bandar Lampung.
Di hari kedua PPDB di SMPN 29, para orang tua rela mengantri beramai-ramai untuk mendaftarkan anak-anaknya.
PPDB untuk siswa SMPN dimulai sejak hari Rabu 26 juni hingga Jumat 28 Juni 2019.
Dalam proses antrean, para wali murid diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas registrasi untuk PPDB di SMPN 29.
Setelah berkas dikumpulkan oleh wali murid, berkas itu diperiksa oleh petugas panitia PPDB.
Ketika diperiksa, pantia PPDB memanggil nama peserta yang diwakili oleh wali murid dengan mengarahkan agar peserta PPDB untuk mendaftarkan anaknya di lingkungan terdekat sesuai zonasi.
Mediyanto, salah satu wali murid warga asal sukabumi mengeluhkan terkait arahan tersebut.
• Gagal PPDB? Disdikbud Pastikan Siswa Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan
Sebab, ia merasa bahwa Sukabumi masuk dalam zona 10 yang di dalamnya termasuk SMPN 29 Bandar Lampung.
"Saya sudah mengantre lama, ketika berkas diperiksa saya diarahkan untuk ke SMPN 31 yang ada di Sukabumi karena domisili saya di Sukabumi," katanya.
"Sedangkan SMPN 29 ini termasuk zona 10, jadi anak saya berhak untuk mendaftar di SMPN 29 ini. Makanya saya keberatan dengan arahan itu," imbuhnya.
"Kalaulah memang sesuai dengan aturan zonasi, artinya tidak masalah jika saya mendaftarkan anak saya di SMPN 29," ungkapnya.
Siti Rahma, selaku penanggung jawab PPDB di SMPN 29 mengatakan, memang dianjurkan untuk mengarahan seperti itu kepada wali murid agar mempermudah anaknya untuk menempuh pendidikan.
Akan tetapi ketika tetap menginginkan untuk masuk di SMPN 29, tetap diperbolehkan.