Tim Kuasa Hukum 02 Langsung Pergi Tak Sempat Salaman Usai Sidang MK, Ini Kata Tim Hukum 01
Tim Kuasa Hukum 02 Langsung Pergi Tak Sempat Salaman Usai Sidang MK, Ini Kata Tim Hukum 01
Tim Kuasa Hukum 02 Langsung Pergi Tak Sempat Salaman Usai Sidang MK, Ini Kata Tim Hukum 01
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak sempat berjabat tangan dengan tim paslon 02 Prabowo-Sandi, karena mereka sudah meninggalkan ruang sidang setelah Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu persidangan.
"Nggak, dia langsung pulang," ujar Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Anggota tim hukum paslon 01 lainnya, Arsul Sani juga menyatakan hal senada.
Ia melihat tim hukum 02 buru-buru meninggalkan ruangan sidang.
"Saya lihat teman-teman kuasa hukum pemohon 02 sudah meninggalkan (ruangan sidang). Kalau ucapan selamat itu nantikan bisa lewat WA atau telponan," ungkapnya.
Menurut Arsul, tim hukum paslon 01 maupun 02 punya kedekatan. Memiliki jenis profesi yang sama dan menjaga sikap profesional dalam bekerja. Untuk itu, bila ada perdepatan di dalam, hal tersebut tak terbawa hingga luar sidang.
Jika pun ada, perdebatan itu bukan bersifat personal. Melainkan hanya profesionalitas profesi semata.
"Kami semua sama-sama rekan satu profesi, jadi kalaupun ada pertengkaran atau debat sengit itu bukan personal," pungkas Arsul.
• Hakim MK Menolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 versi Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
• Yusril Ihza Mahendra Tak Penasaran dengan Alat Bukti 02 di Sidang MK, Tapi Kaget Ini Penjelasannya
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan
Sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar sejak 14 Juni hingga 27 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.
Dalam sidang putusan hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman sambil mengetok palu.
Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.