Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program PTSL

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
tribunmanado
Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) 

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini sudah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Syarat pembuatan PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, adalah sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang.

Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Pemkab Pesibar Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL Kec.Krui Selatan

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.

Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

BPN Bagikan 116 Sertifikat Program PTSL 2018 di Kampung Tunggal Warga

2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved