Tribun Tanggamus

Satnarkoba Tanggamus Gerebek Tempat Transaksi Narkoba di Kota Agung, Pelakunya Ada Ibu Rumah Tangga!

Satkoba Polres Tanggamus menangkap satu bandar dan dua pengguna narkoba di Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Satnarkoba Tanggamus Gerebek Tempat Transaksi Narkoba di Kota Agung, Pelakunya Ada Ibu Rumah Tangga!
TribunLampung/Tri Yulianto
Polres Tanggamus tangkap 3 pelaku narkoba

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satkoba Polres Tanggamus menangkap satu bandar dan dua pengguna narkoba di Kota Agung.

Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Baros, Kota Agung.

"Satresnarkoba, Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros, pada Minggu 30 Juni 2019," kata Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Ketiga tersangka itu berinisial YA alias Liza (38), seorang perempuan, ibu rumah tangga warga Kelurahan Baros, Kota Agung.

Lalu, IH alias Ir (38) dan DH (31) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.

Polisi mulanya menggerebek rumah YA karena jadi lokasi transaksi narkoba.

Saat itu ditangkap YA dan DH, kemudian barulah menangkap IH.

Dalam penangkapan IH sempat terjadi kejar-kejaran dan membuat geger warga, ketika dia menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah YA.

"Dalam penangkapan tersangka IH memang sempat terjadi kejar-kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk kami mohon maaf kepada warga yang terganggu atas kejadian tersebut," ujar Hendra.

Coba Transaksi Narkoba, Pria Asal Jati Indah Tanjung Bintang Ini Malah Dibekuk Polisi

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan satu paket narkoba jenis sabu, tiga plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan tiga ponsel serta uang Rp 150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka DH.

Dari keterangan para tersangka, modus operandi mereka menggunakan rumah YA untuk lokasi transaksi.

Tersangka IH sebagai pengedar, dia juga memakai rumah YA. Sementara tersangka DH pembeli barang tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah YA dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp 150 kepada tersangka DH," terang Hendra.

Ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiganya terungkap dua nama lain. Salah satu di antaranya penyedia barang kepada IH, dan DH mengaku disuruh seorang rekannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved