Tribun Tanggamus
Satnarkoba Tanggamus Gerebek Tempat Transaksi Narkoba di Kota Agung, Pelakunya Ada Ibu Rumah Tangga!
Satkoba Polres Tanggamus menangkap satu bandar dan dua pengguna narkoba di Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
"Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian," kata Hendra.
YA mengaku bahwa memang rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari IH.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lanjutan.
Untuk tersangka IH dan DH sementara dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, sementara tersangka YA dijerat pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2009.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Rekomendasi untuk Anda