Tribun Bandar Lampung
KPK Siap Bantu Pemrov Lampung Atasi Masalah Pembebasan Lahan di Depan Bandara Radin Inten II
KPK siap membantu Pemprov Lampung dalam pembebasan lahan didepan Bandara Radin Inten II Branti Kabupaten Lampung Selatan untuk kereta bandara
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria siap membantu Pemprov Lampung dalam pembebasan lahan didepan Bandara Radin Inten II Branti Kabupaten Lampung Selatan guna mempercepat proses pembangunan stasiun kereta api di bandara.
Tim KPK akan mengecek kondisi disana seperti apa permasalahannya dan juga meminta pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dapat mempersiapkan berkas pendataan berapa banyak titik pedagang disana, siapa saja pemiliknya, potensi yang harus bayar berapa dan aturan seperti apa.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Bambang Soebogo menyambut baik kabar tersebut.
"kami akan segera mempersiapkan data apa saja yang diperlukan oleh KPK dengan mengkordinasikan ke PT KAI," ujar Bambang, Rabu (3/7/2019).
Dian Patria mengatakan, kondisi ini persis terjadi di Sumatera Utara Medan.
Teman-teman KPK berhasil membantu menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api disana.
Namun di Provinsi Lampung sendiri kami baru tahu kalau ada masalah pembebasan lahan dalam pembangunan stasiun kereta api di depan bandara.
"Untuk kami meminta pendataan lebih rinci mengenai permasalahan apa saja yang terjadi dalam pembebasan lahan di depan bandara Radin Inten II, " ujarnya
• Pakai Kereta Bandara Cuma 20 Menit dari Stasiun Tanjungkarang ke Bandara Radin Inten II
Menurutnya kondisi saat ini didepan Bandara sudah padat dengan ada warung-warung tersebut. Padahal pedagang dan masyarakat disana numpang kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Drive IV Tanjungkarang.
"Jadi jarak rel dengan jalan raya hanya 50 meter, " jelasnya
Terkait hal tersebut, Bambang mengatakan memang sangat derematis aturan dereksi PT. KAI.
Mereka bersedia menganti ganti rugi tempat hanya sebesar Rp. 250 ribu per meter, sehingga membuat keberatan pemukiman yang ada disitu.
Sementara mengenai aturan sekarang, prosesnya hanya ganti untung.
Oleh karena itu atas bantuan KPK bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini, agar pembangunan stasiun kereta api di bandara bisa berjalan dengan lancar.
"Sebab ini merupakan program Pak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, " ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)