Cuma Gara-gara Jilat Es Krim, Wanita Ini Harus Menghadapi Hukuman 20 Tahun Penjara
Baru-baru ini di Texas seorang wanita harus menghadapi tuntutan 20 tahun penjara, hanya karena hal sepele.
Penulis: teguh prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Jangan pernah melakukan hal bodoh seperti ini, jika tidak ingin menghadapi tuntutan hukum.
Baru-baru ini di Texas seorang wanita harus menghadapi tuntutan 20 tahun penjara, hanya karena hal sepele.
Menurut laporan dari CBS News (4/7/2019), seorang wanita asal di Lufkin, Texas, berjalan-jalan di sebuah super market, kemudian dia membuka wadah es krim merk Blue Bell, dan menjilat es krim tersebut.
Setelah es krim dijilat, wanita tersebut kemudian memasukan kembali ice krim di wadah, di dalam freezer.
Sekarang, wanita itu harus menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Wanita itu dapat dilihat dalam video yang sekarang viral di Twitter, dengan bercanda menjilat-jilat es krim dengan suara seorang pria yang merekamnya.
Rekaman video dapat terdengar suara pria berkata, "Jilat, jilat. Oh, kamu busuk. Pasang kembali, pasang kembali."
Blue Bell mengeluarkan pernyataan pada Senin (1/7/2019), yang menegaskan bahwa es krim yang dijilat tidak pernah dijual.
"Staf kami mengetahui lokasi di video, dan kami memeriksa lemari pembeku."
"Berdasarkan rekaman keamanan, kami yakin telah memulihkan setengah wadah yang dirusak."
"Untuk berjaga-jaga, kami juga telah mengambil semua wadah tutup tipis hingga setengah di lokasi itu."
"Pengrusakan makanan bukanlah sebuah lelucon, dan kami tidak akan mentolerir pengrusakan terhadap produk kami," kata pernyataan itu.
Creameries Blue Bell mengatakan mereka memberi tahu polisi segera setelah salah satu karyawan mereka dapat mengidentifikasi toko tempat insiden itu terjadi.
Sekarang, detektif Lufkin Polisi percaya mereka telah mengidentifikasi wanita itu berdasarkan rekaman pengawasan, dan sedang bekerja untuk mengidentifikasi pria yang merekam video.
Mereka bermaksud menangkap wanita itu atas tuduhan kejahatan tingkat dua yang merusak produk konsumen, yang dapat dijatuhi hukuman 2 hingga 20 tahun, kata polisi Lufkin kepada CBS News dalam sebuah pernyataan.
"Kami terkejut seseorang akan melakukan ini," kata Direktur Keamanan Publik Lufkin Gerald Williamson dalam sebuah pernyataan.
"Kami menganggapnya sangat serius dan kami menindaklanjutinya sebagai kejahatan besar."
Departemen ini juga berkonsultasi dengan FDA mengenai kemungkinan biaya federal.Investigasi sedang berlangsung.
(sumber suar.id)