Tribun Tanggamus

Ongkos Transit Daerah Calon Haji Tanggamus Rp 2,44 Juta

OTD sebagai bantuan subsidi pemerintah bagi jamaah haji untuk memenuhi ongkos pemberangkatan haji, atas keputusan Gubernur Lampung

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cara Daftar Haji Plus 2019 serta Besaran ONH Plus. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kantor Kementerian Agama Tanggamus menyampaikan, nilai ongkos transit daerah (OTD) bagi calon haji (calhaj) Tanggamus sebesar Rp 2,44 juta per orang.

Musannip, Kasi Haji dan Umrah Kemenang Tanggamus mengatakan, informasi nilai OTD baru diterima pihaknya dari Pemprov Lampung. Itu sebagai patokan resmi bantuan dari pemerintah daerah kepada para calhaj.

"OTD sebagai bantuan subsidi pemerintah bagi jamaah haji untuk memenuhi ongkos pemberangkatan haji, atas keputusan Gubernur Lampung," jelasnya, Senin (8/7/2019).

Musannip menambahkan, OTD akan digunakan untuk menanggung biaya perjalanan darat menggunakan bus dari mulai Tanggamus ke Asrama Haji Rajabasa, Bandar Lampung.

Lalu dari Asrama Haji ke Bandar Udara Radin Intan II.

Biaya OTD juga termasuk pesawat terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta. Semuanya untuk ongkos pada waktu berangkat dan pulang.

Bupati Tanggamus dan 11 OPD Teken Komitmen Bersama Turunkan Stunting

Sedangkan dari Bandara Soekarno-Hatta sudah masuk dalam biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan oleh calhaj sendiri.

Calhaj tidak lagi mengeluarkan ongkos berangkat dan pulang.

Sebab sudah melunasi BPIH dan mendapatkan bantuan OTD dari pemerintah daerahnya masing-masing.

Untuk OTD Tanggamus berasal dari Pemkab Tanggamus sebagai bantuan kepada calhaj Tanggamus.

Nantinya dana akan ditransfer ke rekening kas daerah Pemprov Lampung. Selanjutnya dana diberikan kepada panitia pemberangkatan haji.

"Penyerahan OTD tidak dibatasi pasti kapan waktunya. Tapi selambat-lambatnya sebelum jemaah haji berangkat," terang Musannip. 

Perubahan Kloter

8 Pekon Dapat Pembinaan Inspektorat Tanggamus, Tahun Depan Penyeleweng Dana Desa Langsung Ditindak!

Ada perubahan nomor kelompok terbang (kloter) bagi calhaj Tanggamus. Semula nomor kloter 45 berubah menjadi 46.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved