Polwan Kompol Tuti Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba Kelas Kakap, Sediakan HP hingga TV Kabel
Seorang polwan yang diduga menerima suap dari gembong narkoba kelas kakap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polwan yang diduga menerima suap dari gembong narkoba kelas kakap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).
Sang polwan merupakan mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati.
Sementara, gembong narkoba kelas kakap asal Prancis yang diduga memberi suap adalah Dorfin Felix (43).
Tuti disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin, yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.
Sejak masuk dalam kantor Pengadilan Tipikor Mataram, Kompol Tuti sudah berusaha menghindar dari kamera wartawan.
Dia bahkan terus menutup wajahnya dengan tisu, saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.
Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.
• Fakta Oknum Polwan Penerima Suap dari Tahanan, Ketahuan karena Nyanyian Gembong Narkoba
"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia.
Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.
Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.
"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.

Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.
Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.
"Media silakan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah sidang dimulai tidak ada aktivitas mengambil gambar, agar persidangan berlangsung lancar," kata Sri.
Seusai persidangan, Tuti kembali menutup wajahnya dan segera memasuki mobil tahanan menuju Lapas Mataram.