Sidang Kasus Suap Mesuji

Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Membantah Dapat Proyek, Jaksa KPK: Kan Sudah Disumpah

Jika tidak mengakui tuduhan tersebut, kata Wawan, tidak menjadi masalah, karena akan ada konsekuensi hukumnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 11 Juli 2019. 

Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Membantah Dapat Proyek, Jaksa KPK: Kan Sudah Disumpah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saply TH selaku wakil bupati dan Fuad Amrullah selaku ketua DPRD Mesuji dihadirkan dalam sidang guna mengklarifikasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri.

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.

"Jadi kami hadirkan wakil bupati dan ketua DPRD terkait adanya plotting bahwa itu salah satunya untuk wakil bupati dan ketua DPRD. Kemudian masalah mereka tidak mengakui, itu hak mereka. Tapi kita hadirkan sesuai dengan bukti yang kami dapat," ungkap Wawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 11 Juli 2019.

Wawan menuturkan, jika kedua saksi sudah disumpah.

Jika tidak mengakui tuduhan tersebut, kata Wawan, tidak menjadi masalah, karena akan ada konsekuensi hukumnya.

"Ada konsekuensi hukum sesuai bukti yang ada kalau mereka tidak merasa ada semacam pemanfaatan nama itu, ada beberapa kemungkinan yang bisa kita duga. Yang jelas, kami hadirkan mereka untuk klarifikasi atas pengunanaan nama mereka atas plotting di Mesuji," ucapnya.

Disebut Dapat Paket Proyek, Plt Bupati Mesuji Saply: Bisa Saja Nama Saya Dicatut

Dicecar soal Proyek dan Nota Dinas, Plt Bupati Mesuji Saply Pilih Bungkam

Disinggung soal DPRD Mesuji yang menyatakan sempat mengajukan hak interpelasi, Wawan mengatakan, itu ada korelasi dengan masalah nota dinas.

"Jadi ada rekanan. Namanya Prodi, caleg NasDem, melapor ke ketua NasDem yang notabenya ketua DPRD, terkait lambatnya pencairan karena adanya nota dinas bupati. Dan, kalau bupati gak setuju, gak akan cair," ucapnya.

Selain itu, kata Wawan, ternyata ada beberapa laporan yang sama.

"Menurut ketua DPRD, itu menghambat jalannya pemerintahan, sehingga dia menggunakan hak interpelasi untuk memanggil bupati untuk dimintai keterangan. Belum sampai dilaksanakan, sudah ada OTT," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved