Soal 132 Pulau Belum Berizin, Ini Reaksi Pengelola La Nadiya Villa and Beach Club di Pulau Pahawang

Soal 132 Pulau di Lampung Belum Berizin, Ini Reaksi Pengelola La Nadiya Villa and Beach Club di Pulau Pahawang

Penulis: kiki adipratama | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Dennish Prasetya
Soal 132 Pulau Belum Berizin, Ini Reaksi Pengelola La Nadiya Villa and Beach Club di Pulau Pahawang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN -  La Nadiya Villa and Beach Club salah satu pengelola tempat wisata di Pulau Pahawang merespons masih banyaknya pengelola pualu yang belum berizin.

La Nadiya Villa and Beach Club  saat ini yang sedang dalam proses melengkapi syarat-syarat perizinan usaha.

"Saat ini kita sedang proses perizinan, kita sudah urus ke Provinsi dan Kabupaten," kata Chief Operations Officer La Nadiya Villa and Beachclub Sherdy saat dihubungi Tribun,  Kamis (11/7).

La Nadiya Villa and Beachclub merupakan jenis usaha yang bergerak di bidang penginapan yang terletak di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

La Nadiya sebuah villa dengan fasilitasnya di rancang menghadap ke tepi laut untuk membuat para wisatawan bisa bersantai dan menikmati  pemandangan.

Pahawang merupakan salah satu pulau yang termasuk dalam Perda No 1 tahun 2018 Tentang Zonasi pulau-pulau kecil.

Berdasarkan penelusuran Tribun, dari 132 pulau pulau kecil yang tersebar di wilayah Lampung baru beberap pulau yang masuk proses perizinan.

Sherdy menjelaskan, La Nadiya Villa and Beach Club sedang dalam proses perizinan.

Dalam prosesnya Sherdy mengaku saat ini status La Nadiya sedang menyiapkan persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

"Sekarang lagi disiapin syarat-syarat nya yang diperluin sama dinas," ujarnya.

Namun Sherdy mengungkapkan,  terkait dengan aturan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah untuk pemanfaatannya sudah terpenuhi.

Di antaranya seperti tidak boleh banyak menebang pohon, tidak boleh membangun villa dengan jarak kurang dari 40 Meter di tepi Laut, tidak melakukan reklamasi dan tidak merusak lingkungan.

"Karena kita juga tetep menjaga alam," ujarnya.

 Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni  mengatakan Perda No 1 Tahun 2018-2038 tentang Zonasi Pulau-pulau kecil sudah disahkan pada 2018 lalu.

Ketika Perda sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka sudah menjadi kewenangan dinas terkait untuk menindaklanjutinya," kata Ismet yang dihubungi vai telepon.

Pernyataan Ismet ini dikemukakan ketiak ditanya apakah Perda yang baru disahkan ini kurang sosialiasi.

"Ketika sudah disahkan, maka menjadi wewenang dinas terkait," ujar Ismet. Ismet menjelaskan, lembaga eksekutif yang memiliki wewenang untuk mensosialisasikan Perda.

(Tribunlapung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved