Tribun Bandar Lampung
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung Kamis 18 Juli 2019
Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 18 Juli 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?
Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 18 Juli 2019.
Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.
Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang Pusat.
Sedangkan pelayanan mobil SIM keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
• BERITA FOTO - Herman HN dan Eva Dwiana Awali Lukisan Mural di Flyover Antasari
Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
• Pelajar se-Kota Bandar Lampung Ikuti Lomba Mural 8 Flyover
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Untuk keluhan dan saran bisa kontak langsung Call Center Satlantas Polresta Bandar Lampung 082282999555.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)