Tribun Lampung Utara
Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 78 Juta
Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 78 juta..
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 78 Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Setelah menjalani pemeriksaan tiga orang pejabat Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan langsung dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ke sel tahanan.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Van Barata Semenguk yang didampingi Kasi Intel, Hafiz mewakili Kajari Yuliana Sagala mengungkapkan, ketiga pejabat pemerintah desa itu langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat terlibat melakukan korupsi ADD dan DD anggaran tahun 2016 lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yanh dilakukan Kejari setempat.
"Ketiganya pejabat desa ini langsung dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran dana desa," katanya, Rabu 24 Juli 2019.
Dijelaskannya, kronologis tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
• Kekurangan Air Bersih Ancam Dua Dusun di Bakauheni
Ketiga tersangka yakni, Manijah (Kepala Desa), Sabardi (Sekdes) dan Zainal Fardi selaku Pj Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016.
Dalam perkara ini, terang Barata pihaknya menemukan kerugian negara sekitar 80 juta rupiah. Dimana lanjut dia aliran anggaran ADD dan DD ini mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga tersangka.
“Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” jelasnya.
Penetapan ketiga tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa sejak tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi dana desa itu, lanjut Van Barata ketika tersangka tersebut langsung dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kotabumi agar memudahkan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.
Dikatakan Van Barata Semenguk, dibawah kepemimpinan Yuliana Sagala, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan memberikan kejelasan terhadap perkara yang ditangani jajarannya.
Ia mengatakan ketiga pejabat pemerintah desa itu langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat terlibat melakukan korupsi ADD dan DD anggaran tahun 2016 lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejari setempat.
“Ketiga pejabat desa ini langsung dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran dana Desa dengan kerugian Negara sebesar Rp 78.000.000,” ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis tindak pidana korupsi dengan rincian untuk pembangunan sebesar Rp.423.850.000,-
pembangunan jalan telford sebesar Rp.351.141.000,-
Pembangunan gorong gorong 5×0,5×0,5 Meter sebanyak 8 unit dengan nilai Rp.43.646.000,- Pembangunan gorong gorong 6×0,5×0,5 Meter sebanyak tiga unit dengan nilai Rp.19.364.000,- dan Rp.79.812.800