Detik-detik Mencekam Brigadir Rangga Tembak Mati Bripka Rahmat, Seluruh Polisi Disuruh Keluar Semua

Detik-detik Mencekam Brigadir Rangga Tembak Mati Bripka Rahmat, Seluruh Polisi Disuruh Keluar Semua

Istimewa
Foto Brigadir Rangga Tianto (kanan) dan Bripka Rachmat Effendi (kiri) 

Detik-detik Mencekam Brigadir Rangga Tembak Mati Bripka Rahmat, Seluruh Polisi Disuruh Keluar Semua

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polisi berpangkat Bripka, Rahmat Efendy, tewas ditembak rekannya sesama polisi yang bernama Rangga Tanto, pangkat Brigadir.

“Kejadian ini karena salah paham dan situasi memanas. Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir RT merupakan paman dari FZ.

RT sedang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian RI (Polri) Komisaris Besar Asep Adi Saputra di markas Polri, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Asep menuturkan, Rahmat merupakan pemerhati lingkungan dalam Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) di wilayah tempat tinggalnya.

Sebelum peristiwa naas ini, ia mendapatkan laporan tentang tawuran sekelompok anak muda.

VIDEO Taksi Ugal-ugalan Hancur Diamuk Massa karena Serempet Driver Ojek Online

Gadis Dirudapaksa 6 Pemuda secara Bergilir Semalaman, Pacar Korban Kunci Kamar Indekos Lalu Kabur

Ia menangkap salah satu pelaku tawuran bernama FZ yang membawa celurit. Lantas, membawanya ke Polsek Cimanggis.

“Orang tua FZ, Zulkarnaen, bersama Brigadir RT datang ke polsek. Ia meminta agar Fahrul diserahkan kepada keluarganya untuk dibina.

Rahmat menolak permintaan ini karena ada barang bukti celurit, sehingga harus diproses hukum,” kata Asep.

Saat itu, lanjut Asep, intonasi suara Rahmat agak keras, sehingga menyulut emosi RT. RT tidak terima dan keluar ruangan mempersiapkan senjata api jenis HS-9.

RT kembali ke ruangan, lalu menembak Rahmat sebanyak tujuh kali.

Asep memastikan bahwa RT diizinkan memegang senjata organik tersebut.

Itu berarti ia telah melewati prosedur izin memegang senjata, psikotes, pemeriksaan catatan personil terkait perilaku keseharian, dan pelanggaran yang pernah dilakukan.

Untuk penanganan kasus ini, pertama-tama polisi akan memproses RT secara hukum. Kemudian dilakukan pemeriksaan psikologi, cek urin, dan catatan kepolisian.

“Penanganan hukum RT masuk ranah tindak pidana umum, karena membunuh korban dengan penembakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved