Kekayaan Bupati Kudus yang Jadi Tersangka KPK, Terpidana Korupsi Baru Bebas Tahun 2015 Lalu

Kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan kekayaan Tamzil yang tercantum dalam LHKPN-nya pada 2013.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018). (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak perlu menunggu waktu lama, setelah dilakukan pemeriksaan pasca Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus oleh komisi anti rasuah ini. 

Berapakah nilai kekayaanya?

Saat mencalonkan diri sebagai bupati Kudus pada Pilkada 2018, Tamzil melaporkan harta kekayaannya.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Januari 2018, kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616. Bila dirinci, kekayaan Tamzil terdiri dari tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp 633.071.000.

Tamzil tercatat memiliki mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp 270.000.000.

Adapun harta berbentuk kas yang dimiliki Tamzil sebesar Rp 9.920.616.

Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan kekayaan Tamzil yang tercantum dalam LHKPN-nya pada 2013.

Saat itu ia juga maju sebagai calon Bupati Kudus dalam Pilkada 2013.

Pada 2013, Tamzil tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.573.671.000 dan 10.081 Dolar AS.

Tamzil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua orang pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ yaitu Bupati Kudus kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved