Kekayaan Bupati Kudus yang Jadi Tersangka KPK, Terpidana Korupsi Baru Bebas Tahun 2015 Lalu

Kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan kekayaan Tamzil yang tercantum dalam LHKPN-nya pada 2013.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018). (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI) 

Sedangkan, Sofyan disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Tamzil serta enam orang lainnya ditangkap KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7/2019) kemarin dengan barang bukti yang tunai senilai Rp 170 juta yang didapat di ruang kerja Agus Soeranto.

Empat orang lain yang terjaring OTT yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto kini berstatus sebagai saksi.

Menurut Basaria, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pernah Dipidana

Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu.

Saat itu, di posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008.

Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus.

Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved